Pendapat Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 DPC Kota Gunungsitoli tantang UMK Kota Gunungsitoli (Ferdinan Harefa).
Menurut Beliau bahwa banyak pengusaha-pengusaha besar masih menggunakan UD, yang seharusnya usaha tersebut sudah tergolong usaha menengah ke atas, beliau juga menyampaikan bahwa, hingga tahun 2024 ini, masih banyak karyawan/tenaga kerja dan atau buruh yang upahnya masih tergolong dibawah UMK Gunungsitoli (Rp 2.809.915).
" Setiap Karyawan atau buruh yang bergabung menjadi anggota SBSI 1992, khusunya DPC Kota Gunungsitoli, SBSI menjamin mendampingi tenaga kerja (karyawan), mengawasi dan membela hak" karyawan, agar hak-hak normatif di terima oleh Tenaga Kerja yang bersangkutan"